
RAPAT PLENO KELULUSAN TP 2020/2021
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penetapan Pengumuman Kelulusan di tingkat SMK dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2021, maka Dewan Guru SMK Yadika Kalijati mengadakan Rapat Pleno Kelulusan pada tanggal 2 Juni 2021 yang didalamnya membahas presentasi Wali Kelas XII terkait dengan kondisi terakhir siswa/i-nya selama tiga tahun melalui proses pembelajaran di Sekolah.
Adapun dasar penentuan kelulusan yang ditetapkan oleh Dewan Guru SMK Yadika Kalijati mengacu kepada:
1.) Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2021;
2.) KTSP SMK Yadika Kalijati TP. 2020/ 2021;
3.) Rapat Dewan Guru;
Dari seluruh peraturan yang bersesuaian dengan penentuan kelulusan sesuai poin diatas, dapat disimpulkan syarat-syarat siswa yang dinyatakan lulus dari SMK Yadika Kalijati adalah sebagai berikut:
1.) memenuhi seluruh program pembelajaran dari semester I – VI yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
2.) memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik;
3.) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh SMK Yadika Kalijati (US Portofolio; US Penugasan; US Teori; US Praktik; UKK)
Total dari 107 Siswa Kelas XII yang tercatat di DAPODIK untuk TP. 2020/ 2021, sedang menunggu hasil yang akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2021 melalui Wali Kelas masing-masing dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.
SMK Yadika Kalijati Subang
"Temukan Potensi Terbaikmu Bersama Kami"